Marak Emiten Gagal Bayar, Begini Respons BEI

Minggu, 20 Juni 2021 | 09:55 WIB
Marak Emiten Gagal Bayar, Begini Respons BEI
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I I Gede Nyoman Yetna. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dampak akibat adanya pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha terus bermunculan. Kini satu per satu sejumlah emiten di pasar modal mengumumkan telah mengalami gagal bayar.

Sebut saja PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) dan juga PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), keduanya mengalami kasus gagal bayar obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan.

Lantas apa respons Bursa Efek Indonesia (BEI) atas fenomena ini?

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa terus memantau perkembangan atas penyelesaian permasalahan gagal bayar yang dialami oleh para anggotanya.

Baca Juga: Saham Garuda Indonesia Dibekukan BEI Imbas Penundaan Pembayaran Sukuk Global

Pemantau tersebut seperti melalui dengar pendapat dan penyampaian permintaan penjelasan kepada Perusahaan Tercatat.

"Disamping itu, Bursa juga dapat meminta kepada Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana dan realisasi pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat untuk memastikan publik mendapatkan informasi terkini atas perkembangan penyelesaian permasalahan Perusahaan Tercatat," kata Nyoman kepada media ditulis Minggu (20/6/2021).

Selain itu, bursa juga melakukan pemantauan atas kondisi Perusahaan Tercatat dari berbagai sumber informasi, antara lain Informasi Hasil Pemeringkatan, Laporan Keuangan, Berita Media Massa, Keterbukaan Informasi dan informasi lainnya.

Dalam hal Bursa mendeteksi adanya indikasi awal Perusahaan Tercatat akan mengalami gagal bayar, maka Bursa berwenang untuk menyampaikan permintaan penjelasan kepada Perusahaan Tercatat, mengundang Perusahaan Tercatat untuk menghadiri dengar pendapat, serta meminta kepada Perseroan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik.

Tak hanya itu, sebagai bentuk perlindungan kepada investor, Nyoman menambahkan BEI memiliki kewenangan untuk dapat melakukan penghentian sementara efek Perusahaan Tercatat tersebut.

Baca Juga: Emiten SBAT Ekspor 20 Kontainer Benang Hasil Olahan Limbah Tekstil ke Timur Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI