Suara.com - Indonesia Port Corporation atau PT Pelabuhan Indonesia II telah menindak sejumlah pelaku pungli. "Pungli yang dimaksud di dalam wilayah pelabuhan adalah pemberian/penerimaan uang diluar pungutan resmi jasa kepelabuhanan di dalam wilayah pelabuhan," kata Dirut Pelindo II Arif Suhartono di Jakarta, Jumat (18/6).
Arif menjelaskan pihaknya sejak dulu berkomitmen menghapus pungli dari wilayah pelabuhan yang dikelola Pelindo 2. Pihaknya, kata Arif, telah menindak tegas setidaknya 12 orang yang terlibat pungli di kawasan pelabuhan.
Satu operator yang mendapat tindakan tegas merupakan pekerja alih daya di Terminal Peti Kemas Koja yang terlibat dalam kasus video viral pungli tahun 2017. Pekerja tersebut merupakan pekerja PT PBM Olah Jasa Andal dan telah ditindak dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tiga pekerja lainnya yang juga mendapat tindakan terdiri dari 1 operator alih daya, 1 supervisor alih daya, dan 1 sekuriti di Terminal Operasi 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang terlibat dalam aksi pungli pada tahun 2017-2018. Ketiganya telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Baca Juga: DPR Komisi III Kunjungan Spesifik ke Lapas Tangsel
Lalu 8 orang lainnya yang ditindak ialah pekerja alih daya di JICT yang merupakan supervisor dan operator RTGC. Kedelapan orang tersebut merupakan pekerja PT Multitally Indonesia. Mereka telah ditindak dengan dikembalikan ke perusahaan asal.
Arief menegaskan IPC sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai pihak regulator di lingkungan wilayah pelabuhan. "IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian," katanya. IPC juga mengoptimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Jadi proses pelayanan akan menggunakan sistem yang diatur melalui control tower dan operator hanya menjalankan.