Suara.com - Bursa Efek Indonesia menyetop sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) seiring dengan langkah perseroan menunda pembayaran kupon sukuk global.
Pada perdagangan Jumat (18/6/2021), BEI menyetop perdagangan saham GIAA. Saham GIAA pun tak bergeming dari level kemarin Rp 222. Sepanjang 2021, saham GIAA turun 44,78 persen.
BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek GIAA berdasarkan;
- Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (“Kupon Sukuk”) atas 500.000.000 dolar AS Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (“Sukuk”); dan
- Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate, Perseroan telah menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," sebut pengumuman BEI, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Mengkhawatirkan, Garuda Indonesia Minta Tunda Pembayaran Kupon Global Sukuk
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.