Wamenkeu Suahasil Nazara: Kami Tidak Ada Niat Memungut PPN Sembako

Kamis, 17 Juni 2021 | 17:57 WIB
Wamenkeu Suahasil Nazara: Kami Tidak Ada Niat Memungut PPN Sembako
ILUSTRASI - Salah seorang pedagang sembako di Pasar Serpong, Tangsel, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak ada niat untuk mengenakan pajak terhadap sembilan bahan kebutuhan pokok alias sembako masyarakat.

Pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan dalam jangka menengah, untuk menjaga kesinambungan fiskal pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.

“Terkait banyaknya diskusi di luar sana mengenai rencana pemerintah memungut PPN sembako atau kebutuhan pokok, itu bukan niatnya. Pemerintah ingin memastikan terdapat kerangka kebijakan yang mendukung kebijakan jangka menengah,” kata Wamenkeu dalam acara A Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects June 2021 Report yang diselenggarakan World Bank, Kamis (17/6/2021).

Konsep reformasi perpajakan melalui perubahan pengaturan PPN, bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun kesetaraan dalam prinsip perpajakan.

Baca Juga: Wamenkeu Suahasil Nazara Ingin Kebijakan Fiskal yang Fleksibel untuk Hadapi Pandemi

Sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan karena mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

“Kesetaraan dalam prinsip perpajakan sangat penting karena di Indonesia sedang memasuki situasi dimana barang tertentu pada dasarnya bisa sangat murah, tetapi barang tertentu juga bisa sangat sangat mahal. Jadi, kami percaya prinsip kesetaraan perpajakan harus menjadi bagian dari prinsip perpajakan,” ujar katanya.  

Penataan ulang kebijakan PPN ini akan dilakukan secara hati-hati dan diharapkan dapat memperbaiki sistem perpajakan Indonesia serta menciptakan keadilan bagi kelompok ekonomi bawah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI