Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan penurunan nilai keterlambatan pembayaran kartu kredit. Hal ini untuk, memacu masyarakat menggunakan kartu kredit.
Dalam kebijakan tersebut, pengguna kartu kredit hanya dikenakan denda biaya 1 persen atau maksimal Rp 100.000 dari nilai outstanding, jika telat membayar tagihan kartu kredit.
"Kami, memperpanjang kebijakan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp 100.000 sampai dengan 31 Desember 2021," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021).
"Hal ini untuk mendorong penggunaan kartu kredit sebagai buffer konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Baca Juga: Demi Pemulihan Ekonomi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen
Sebelumnya, BI mengeluarkan kebijakan untuk memacu konsumsi masyarakat di tengah Pandemi, terutama dari sisi kredit dan menggerakkan kembali transaksi nontunai.
Kali ini, BI menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen.
"Kebijakan ini, dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," kata Perry.
Dalam catatannya, penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan berlanjut, meski dengan besaran respons yang lebih terbatas, yaitu menurun sebesar 177 bps sejak April 2020 menjadi 8,87 persen pada April 2021.
Sementara, suku bunga kredit baru pada April 2021 juga meningkat, khususnya pada kelompok BPD, bank BUMN, dan BUSN.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Transaksi Uang Elektronik di Sumut Meningkat
"Bank Indonesia mengharapkan perbankan untuk terus melakukan penyesuaian suku bunga kredit sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong kredit kepada dunia usaha," pungkas Perry.