Suara.com - Bank Indonesia (BI) mempertahankan level suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 3,5 persen. Keputusan ini setelah Bank Indonesia menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada tanggal 16-17 Mei 2021.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Mei 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam video conference di Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Dalam RDG, Perry menuturkan, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen. Dan suku bunga Lending Facility juga tetap sebesar 4,25 persen.
Keputusan ini, tambahnya, sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Transaksi Uang Elektronik di Sumut Meningkat
Selain itu, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia lebih mengoptimalkan kebijakan makroprudensial akomodatif.
"Kemudian, mempercepat digitalisasi sistem pembayaran," ucap dia.
Dalam hal ini, Perry juga melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kemudian, juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
Serta, memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, faktor-faktor yang menyebabkannya (peningkatan persepsi risiko dan margin keuntungan), serta analisis SBDK Individual Bank.
Baca Juga: Bos BI Tegaskan Transaksi Pakai Uang Kripto Dilarang