Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lambatnya pemerintah daerah dalam menyalurkan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
"Meskipun proses penanganan kebijakan sudah dilaksanakan secara tersentralisasi dan penerbitan regulasi dan aturan yang cukup, namun dalam proses eksekusi di pemerintah daerah, masih ditemukan berbagai permasalahan," kata Pimpinan Pemeriksaan KN V BPK Bahrullah Akbar dalam Webinar BPK RI, Kamis (17/6/2021).
Data yang ditemukan dirinya menyebutkan bahwa sebanyak 32 pemda tidak melaksanakan berdasarkan pagu penyesuaian target pendapatan. Kemudian 59 pemda tidak melaksanakan rasionalisasi belanja daerah minimal 35 persen.
Tak hanya itu ada 18 pemda yang melaksanakan refocussing dan realokasi tanpa ketersediaan dana hasil perhitungan rasionalisasi. Termasuk adanya realokasi dana bukan untuk penanganan corona oleh 26 pemda.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Tembus 50 Ribu, 30 Persen Kapasitas RS untuk Pelayanan Corona
Sedangkan dari segi penanganan dampak ekonomi, 11 pemda ditemukan tidak merencanakan kegiatan penanganan dampak ekonomi. Ada juga 7 pemda yang sudah merencanakan namun belum merealisasikan.
Bahrullah mengungkapkan, masalah eksekusi lainnya yang terjadi di daerah yakni tersendatnya penyaluran insentif tenaga kesehatan dan penyaluran stimulus UMKM sampai bantuan sosial (bansos).
Sebanyak 8 pemda belum melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan. Kemudian 23 pemda tidak membayarkan insentif nakes tepat waktu, 13 pemda tak membayarkan sesuai ketentuan, 7 pemda masih mengenakan PPh dalam penyaluran insentif, serta 24 pemda kelebihan penyaluran insentif nakes.
Tak sampai disitu 10 pemda tidak menyusun rencana kegiatan belanja stimulus UMKM, 10 pemda sudah menganggarkan namun tidak memiliki prosedur memadai. 9 pemda tidak menetapkan kriteria penerima stimulus UMKM, serta ada 7 pemda tidak menyalurkan stimulus atau tidak tepat.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Apresiasi Inisiatif Foresight BPK