Sertipikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 17 Juni 2021 | 07:07 WIB
Sertipikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun
Ilustrasi apartemen. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bersama Badan Pengelola Apartemen Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) baru-baru ini berhasil mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) MGR I.

Sertipikat HGB MGR 1 kedua atau perpanjangan ini terbit pada April 2021 dan berlaku hingga 20 tahun ke depan.

Menurut Bima N. Adriansyah, Apartemen Manager MGR 1, Sertipikat HGB perpanjangan ini juga sudah dibaliknamakan dari yang awalnya pengembang menjadi PPPSRS MGR 1.

Sertipikat tersebut sudah terbit, dimana aslinya disimpan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, sementara PPPSRS memegang fotokopi yang telah dilegalisir.

“Apartemen MGR I merupakan apartemen pertama yang dipasarkan dan dibangun pengembang di Kawasan Podomoro City, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah 30 tahun, sertipikat HGB atas nama pengembang sudah diubah menjadi atas nama PPPSRS MGR I,” jelas Bima dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Bima mengatakan pihaknya (Badan Pengelola) selalu berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para penghuni apartemen, termasuk membantu kelengkapan legalitas apartemen yang dikelolanya.

“Kami selalu berupaya menciptakan hunian yang aman dan nyaman baik dari segi fasilitas maupun administrasi. Apalagi, sebuah gedung bertingkat, harus terus dipelihara dengan baik dan sesuai prosedur agar bertahan puluhan tahun dan tidak muncul masalah yang membahayakan,” kata Bima.

Sementara itu, Ketua PPPSRS MRG1 Hendra H. mengapresiasi kontribusi dan kinerja Badan Pengelola MGR 1 dalam pengurusan perpanjangan dan balik nama Sertipikat HGB MRG1.

Badan Pengelola, kata Hendra banyak membantu dalam menyiapkan data dan lengkapan yang diperlukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Baca Juga: Dinyinyirin Kerja Jadi Pelayan, Pria Pamer Bisa Beli Apartemen dan Barang Mewah

“Akhirnya April 2021 Sertipikat HGB kami sudah atas nama PPPSRS dan fotokopi sertipikat terlegalisir sudah ditangan pengurus. Secara umum prosesnya berjalan lancar, karena kami terus berkoordinasi dengan pihak BPN untuk memantau prosesnya,” ujar Hendra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI