Siap-siap! BPUM Tahap II Rp 1,2 Juta Segera Cair, Kuota untuk 3 Juta Penerima

Kamis, 17 Juni 2021 | 05:38 WIB
Siap-siap! BPUM Tahap II Rp 1,2 Juta Segera Cair, Kuota untuk 3 Juta Penerima
ILUSTRASI Usaha mikro (Dok. Amar bank)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua pada Juni 2021, sebanyak 3 juta penerima akan mendapat uang sebesar Rp 1,2 juta.

Stafsus Menkop UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengatakan pada BPUM tahap pertama sudah menggapai 9,8 juta usaha mikro atau setara dengan Rp 11,76 triliun.

"Jumlah tersebut mencapai 77 persen dari pagu anggaran yang totalnya sejumlah Rp 16,36 triliun. Banpres Produktif tahap kedua akan kembali dibuka pada Juni ini dengan menyasar 3 juta usaha mikro," kata Fiki dalam diskusi KPCPEN-FMB9, Rabu (16/6/2021).

Kemenkop UKM juga tengah mengkaji pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) bagi UMKM unggulan untuk bisa mendapatkan kredit hingga Rp 20 miliar supaya UMKM Indonesia bersaing di kancah global.

Baca Juga: Ada Banpres Produktif Disunat Calo, Ini Kata Kemenkop

“Kita berharap ini bisa segera ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, mengatakan BPUM ini sangat membantu pengusaha UMKM yang terdampak pandemi.

"Selain pengusaha mikro, ada tipikal UMKM yang tidak mampu membayar utangnya, yang akhirnya diberikan keringanan pembayaran suku bunga kredit, bahkan bunganya didiskon 50 persen lewat kebijakan pemerintah," ucap Ikhsan.

Hasil dari bantuan tersebut, banyak pelaku usaha mikro yang tertolong dan tetap bertahan di masa pandemi covid-19 ini.

Hal itu terbukti dari hasil survei dampak Dana PEN terhadap UMKM yang dilakukan LPEM FEB UI dan Lembaga Demografi.

Baca Juga: Warga Sukabumi Keluhkan Praktik Pemotongan Dana Bantuan Presiden

"Mayoritas responden menggunakan dana program bantuan pemerintah tersebut untuk pembelian bahan baku sebesar 34 persen, dan pembelian barang modal sekitar 33 persen," imbuh Fiki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI