PPN Sembako Premium Bakal Naik, Importir Daging Bilang Begini

Rabu, 16 Juni 2021 | 20:20 WIB
PPN Sembako Premium Bakal Naik, Importir Daging Bilang Begini
Importir Daging.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik rencana pemerintah untuk memajaki bahan kebutuhan pokok atau sembako lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus menjadi kontroversi.

Pemerintah mengatakan, pengenaan tarif PPN sembako ini hanya dilakukan untuk jenis sembako dengan kualitas premium, seperti halnya beras hingga daging.

Business Development Manager International Markets Meat and Livestock Australia (MLA) Christian Haryanto mengatakan, rencana pengenaan tarif PPN baru ini untuk komoditas sembako premium tentunya bisa memberatkan industri.

"Otomatis, bisnis akan terganggu yah karena ada penambahan (PPN), tapi kami balik lagi kepada demand masyarakat," ucap Christian kepada suara.com, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Dukung PPN Sembako, PDIP: Pajak Instrumen Negara Lahirkan Keadilan

Dengan adanya kenaikan PPN ini, menurutnya akan menambah harga jual, jika benar rencana ini akan dilakukan pemerintah.

"Karena ini kan berlaku kepada semua dan kita juga ini semua pada komplain di pasar-pasar juga pada komplain otomatis harga (jual) pasti bertambah," ucapnya.

MLA sendiri adalah organisasi yang menjamin pasokan daging sapi Australia, saat ini member anggota MLA sebanyak 25 importir daging yang biasa memasok daging impor asal Australia.

Secara tahunan, MLA bisa memasok daging sapi Australia 40 ribu sampai 50 ribu ton. Untuk tahun ini saja, katanya, permintaan daging sapi asal Australia bisa meningkat hingga 5 persen.

"Kalau secara year on year ada penurunan, tapi kita lihat saat ini kondisi bisnis mulai membaik dan diharapkan kenaikan permintaan bisa mencapai 5 persen," ucapnya.

Baca Juga: Wacana Pajak Sembako Naik 12 Persen, Disperindag Kepri: Tak Perlu Panik Berlebihan

Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menambah objek pajak untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara. Salah satu hal yang sedang dibahas adalah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor meluruskan informasi yang beredar ditengah masyarakat, menurutnya pajak sembako yang bakal dikenakan pemerintah hanya sembako jenis premium.

"Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium, barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium," kata Neilmaldrin dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (14/6/2021).

Sehingga kata dia bahan-bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidaklah dikenakan pajak oleh pemerintah.

"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN," ucap dia.

Pengenaan pajak untuk sembako premium, lanjut Neil, sebetulnya hanya untuk memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Selama ini, kata Neil, pajak untuk bahan pokok biasa dan premium dikenakan pajak yang hampir sama.

Semisal, beras untuk kualitas standar dengan premium,  begitu juga untuk daging sapi lokal dengan daging sapi jenis wagyu.

"Dengan begini menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI