PPN Sembako Premium Bakal Naik, Importir Daging Bilang Begini

Rabu, 16 Juni 2021 | 20:20 WIB
PPN Sembako Premium Bakal Naik, Importir Daging Bilang Begini
Importir Daging.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik rencana pemerintah untuk memajaki bahan kebutuhan pokok atau sembako lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus menjadi kontroversi.

Pemerintah mengatakan, pengenaan tarif PPN sembako ini hanya dilakukan untuk jenis sembako dengan kualitas premium, seperti halnya beras hingga daging.

Business Development Manager International Markets Meat and Livestock Australia (MLA) Christian Haryanto mengatakan, rencana pengenaan tarif PPN baru ini untuk komoditas sembako premium tentunya bisa memberatkan industri.

"Otomatis, bisnis akan terganggu yah karena ada penambahan (PPN), tapi kami balik lagi kepada demand masyarakat," ucap Christian kepada suara.com, Rabu (16/6/2021).

Dengan adanya kenaikan PPN ini, menurutnya akan menambah harga jual, jika benar rencana ini akan dilakukan pemerintah.

"Karena ini kan berlaku kepada semua dan kita juga ini semua pada komplain di pasar-pasar juga pada komplain otomatis harga (jual) pasti bertambah," ucapnya.

MLA sendiri adalah organisasi yang menjamin pasokan daging sapi Australia, saat ini member anggota MLA sebanyak 25 importir daging yang biasa memasok daging impor asal Australia.

Secara tahunan, MLA bisa memasok daging sapi Australia 40 ribu sampai 50 ribu ton. Untuk tahun ini saja, katanya, permintaan daging sapi asal Australia bisa meningkat hingga 5 persen.

"Kalau secara year on year ada penurunan, tapi kita lihat saat ini kondisi bisnis mulai membaik dan diharapkan kenaikan permintaan bisa mencapai 5 persen," ucapnya.

Baca Juga: Dukung PPN Sembako, PDIP: Pajak Instrumen Negara Lahirkan Keadilan

Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menambah objek pajak untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara. Salah satu hal yang sedang dibahas adalah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI