Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Danang Widyoko mengungkapkan adanya konflik kepentingan yang terjadi pada jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Hal itu ditenggarai banyaknya jabatan komisaris yang diduduki oleh pejabat kementerian dan lembaga.
Danang menyampaikan, kalau saat ini tercatat ada sebanyak 249 dari birokrasi menduduki jabatan komisaris BUMN. Jumlah tersebut diambil dari total 482 komisaris yang ada di BUMN saat ini.
"Nah dari birokrasi (jadi komisaris) siapa juaranya ternyata Kementrian Keuangan jadi Kemenkeu banyak menempatkan pejabatnya di posisi komisaris BUMN. Di susul Kementerian BUMN lalu Kementerian PUPR, Kemenhub dan Bappenas," kata Danang dalam sebuah diskusi daring, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: 44 Relawan Jokowi Jadi Komisaris BUMN, Peneliti: Kinerja Wallahu Alam, Tanya Erick Thohir
Danang menilai dengan banyaknya jabatan komisaris BUMN diduduki orang berlatar belakang birokrasi maka akan memunculkan sejumlah konflik kepentingan. Diantaranya masalah sistem penggajian.
"Karena pada akhirnya ini double salary. Udah terima dari gaji bukannya udah remunerasi karena dibandingkan kementerian lain jumlahnya lebih tinggi tetapi juga masih dapat tambahan dari BUMN," tuturnya.
Tak hanya itu, Danang mengatakan, potensi konflik kepentingan lainnya yakni BPK sebagai auditor justru menjadi salah satu juga bagian komisaris BUMN, kemudian pejabat Kementrian PUPR yang duduki jabatan komisaris juga termasuk konflik kepentingan ketika membangun infrastruktur.
Selain itu pejabat Kementerian BUMN yang ditempatkan pada posisi komisaris dianggap juga menjadi potensi konflik kepentingan. Pasalnya hal itu dianggap tak jelas apakah sebagai fungsi pengawasan atau memang hanya untuk mencari penghasilan tambahan.
Baca Juga: Jumlah BUMN Mau Dipangkas Erick Thohir, Ade Armando: Saya Belum Jadi Komisaris