Suara.com - Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menyayangkan penolakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3/2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Menurut Sunardi, penolakan tersebut tidak didasari pada fakta di lapangan.
Edy menyebut, Jawa Timur merupakan lumbung gula nasional dengan luas areal tanam tebu 210 ribu hektare, menghasilkan gula rata-rata per tahun 1-1,2 juta ton gula, setara 51 persen produksi gula konsumsi nasional.
Untuk kebutuhan gula konsumsi Jawa Timur 450 ribu ton per tahun terjadi surplus sebesar 550-650 ribu ton per tahun.
Namun, berdirinya dua pabrik gula baru di Jawa Timur yang izinnya gula kristal putih (GKP) berbasis tebu wajib memiliki tanaman tebu sendiri, selama hampir 5 tahun terakhir ternyata tidak menepati janji untuk menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri.
“Justru keberadaannya hanya memindah giling tebu yang sudah ada dan bermitra dengan Pabrik Gula sebelumnya, bahkan hanya mengharapkan Comissioning impor raw sugar,” kata Sunardi ditulis Rabu (16/6/2021).
Padahal, kata Edy, pemerintah provinsi Jawa Timur berharap adanya pabrik baru bisa berswasembada gula. Namun, faktanya tidak menambah jumlah luas tanam dan hablur gula, justru mematikan pabrik gula yang sudah ada.
APTRI sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, DPRD serta Pemprov Jawa Timur agar bijak dalam menyikapi gencarnya penolakan Permenperin 03/2021.
“Kami sampaikan bahwa penjelasan kami di atas, Jawa Timur surplus dan tidak ada pabrik gula rafinasi. Karena Jawa Timur lumbung gula nasional,” ujarnya.
Bagi Edy, dengan spesifikasi dan pembatasan izin impor raw sugar untuk pabrik rafinasi, maka akan lebih mempermudah kontrol dan pengawasan terhadap peredaran gula sesuai jenis dan peruntukannya.
Baca Juga: Deretan Tanaman Herbal Ini Dipercaya Bantu Kontrol Gula Darah Pasien Diabetes, Apa Saja?
Secara teknis, Edy menjelaskan, kebutuhan gula rafinasi di Jawa Timur bisa disuplai oleh pabrik gula rafinasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah dari 11 pabrik gula rafinasi yang mendapatkan izin impor dan beroperasi.