Kemenperin: Revisi PP 109/2021 Kurang Tepat di Tengah Pandemi

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi
Kemenperin: Revisi PP 109/2021 Kurang Tepat di Tengah Pandemi
Pengunjung melihat produk tembakau saat Festival Industri Tembakau Garut 2020 di kawasan Waterboom Banyoe Sinergi Mandala, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah]

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyatakan rencana revisi PP No 109/2012 tidak tepat.

Suara.com - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyatakan rencana revisi PP No 109/2012 yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi karena akan semakin memperburuk kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Untuk revisi PP 109 memang kurang tepat kalau dilakukan sekarang. Karena masih pandemic dan situasi IHT juga sedang turun. Saat ini fokusnya adalah pemulihan ekonomi," ujar Abdul dalam keterangannya yang ditulis Rabu (16/6/2021).

Diketahui, di masa pandemi Covid-19, kinerja IHT sudah turun sebesar 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan.

Tekanan untuk merevisi PP 109/2012 dinilai membahayakan bagi keberlangsungan industri dan tidak sejalan dengan target pemerintah dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: 241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan meminta Pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan kajian atau evaluasi pemberlakuan PP 109/2012, salah satunya terkait edukasi yang dilakukan pemerintah.

GAPPRI pada dasarnya tidak setuju atas rencana revisi PP 109/2012, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Karean itu, GAPPRI berharap PP 109/2012 tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini.

"Pasalnya, kami melihat bahwa pemerintah, khususnya Kemenkes, belum melakukan upaya konkret dalam mencegah perokok anak," kata Henry

Disampaikannya, asosiasi dan pelaku industri hasil tembakau (IHT) sampai saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi PP 109/2012 oleh pemerintah. Bahkan, pihaknya juga belum menerima draf revisi PP 109/2012.

Merujuk Undang - Undang No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan, Pasal 96, setiap pembentukan regulasi harus ada proses konsultasi publik dan transparan pada setiap tahap perumusannya. Selain itu, juga harus dilengkapi dengan analisis dampak regulasi yang prosesnya sesuai kaidah Regulatory Impact Analysis (RIA).

Baca Juga: Pentingnya Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif

"GAPPRI memandang, revisi PP 109/ 2012 justru akan memperburuk kondisi usaha IHT yang saat ini sudah terpuruk akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan tahun 2021," imbuh Henry.