Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84.
Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
"Di atas 3,76 artinya sangat anti korupsi. Tahun ini IPAK Indonesia 3,88, yang artinya terjadi peningkatan perilaku anti korupsi. Tetapi kita masih punya pekerjaan rumah, karena di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) target IPAK adalah 4,0," kata Kepala BPS Kecuk Suhariyanto saat konfrensi pers, Selasa (15/6/2021).
Kecuk menjelaskan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2021 sebesar 3,83 meningkatsebesar 0,15 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2020 (3,68). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2021 (3,90) sedikit menurun sebesar 0,01 poin dibanding indeks pengalaman 2020 (3,91).
Baca Juga: Ada Dana Titipan Pemkot Batam Rp455 Milyar, Ombudsman Kepri: Jika Benar Jelas Korupsi!
"IPAK masyarakat perkotaan 2021 lebih tinggi (3,92) dibanding masyarakat perdesaan (3,83)," sebutnya.
Dia juga bilang semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Pada 2021, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,83; SLTA sebesar 3,92; dan di atas SLTA sebesar 3,99.
Dalam survei tersebut juga ditemukan masyarakat usia 40 tahun ke bawah dan 40–59 tahun sedikit lebih anti korupsi. Tahun 2021, IPAK masyarakat berusia di bawah 40 tahun sebesar 3,89; usia 40–59 tahun sebesar 3,88; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,87.