Lelang Aset Perkara Asabri-Jiwasraya Oleh Kejagung Kembali Dikritisi Pengamat

Selasa, 15 Juni 2021 | 15:30 WIB
Lelang Aset Perkara Asabri-Jiwasraya Oleh Kejagung Kembali Dikritisi Pengamat
Ilustrasi lelang. (Pixabay/TP Heinz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Senada Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai jaksa untuk taat pada UU dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset Terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP.

"Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut," ujarnya.

"Konsekuensinya jika lelang tetap dilakukan dan bila putusan ini inkrah, maka jaksa tidak punya pilihan lain selain harus kembalikan seluruh barang dan uang yang disita," tegasnya.

Ia menambahkan, jika penegakan hukumnya serampangan, maka akan menimbulkan maljustice pada para terpidana.

"Jangan sampai para penegak Hukum yang telah melakukan abuse of power dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI