Suara.com - Industri kelapa sawit mampu menyerap tenaga kerja. Penyerapan akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi di sektor industri sawit.
“Industri kelapa sawit merupakan industri padat karya, yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata Menaker, Ida Fauziyah, saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021).
Menurut data Kementerian Pertanian (2019), jumlah petani yang terlibat di bidang kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang, dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan sebanyak 4.425.647 pekerja. Jumlah tersebut terdiri atas 4,0 juta (90,68 persen) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu (7,26 persen) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu (2,07 persen) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.
Ida mengatakan, banyaknya pekerja dalam industri ini perlu mendapat perhatian dari GAPKI agar hubungan industrial terjaga dengan baik.
“Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” ucapnya.
Dalam upaya mewjudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit, ia mengemukakan berbagai upaya yang perlu dilakukan GAPKI. Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.
Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.
Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi dan mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas dan akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan. Kelima, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.
Baca Juga: Kemnaker Terjunkan Tim untuk Investigasi 5 Calon Pekerja Migran yang Kabur
Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.