“Ada beberapa hal yang melatarbelakangi, sehingga dibangun rumah susun. Salah satunya terkait pengembangan unit organisasi dan unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR, yang semakin tahun semakin bertambah, sehingga dibutuhkan juga sumber daya manusia yang semakin banyak dan ini yang terjadi hampir di seluruh provinsi sehubungan dengan dibentuknya balai-balai yang baru. Sehingga tentunya membutuhkan tempat hunian yang layak bagi ASN kita di Kementerian PUPR," tandasnya.
Rusun ini juga dibangun dalam rangka memenuhi kebutuhan pejabat yang melakukan mutasi ke daerah-daerah, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.
Selain itu, berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 40 Tahun 2021, seluruh rusun yang dibangun oleh Ditjen Perumahan sudah ditetapkan sebagai Rumah Negara golongan 1, sehingga berkaitan dengan hal tersebut maka ditetapkan juga pengelolanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2008 tentang rumah negara bahwa penghuni rumah negara wajib untuk memiliki SIP atau Surat Ijin Penghunian.
"Surat Izin Penghunian sesuai ketentuannya dan diberikan kewenangannya kepada Biro PBMN untuk menerbitkan SIP atas nama penghuni yang akan menempati rumah susun tersebut, sehingga kedatangan Biro PBMN pada saat ini untuk memastikan bahwa rumah susun ini siap untuk ditempati," katanya.