Suara.com - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) minta para pegawai yang bertugas di Ambon untuk menempati Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, satu tower rusun ASN lengkap dengan meubelair dan fasilitas pendukungnya di Ambon, telah selesai dan menelan biaya senilai Rp26 miliar.
"Kementerian PUPR akan terus membangun rumah susun untuk ASN mengingat semakin terbatasnya lahan untuk hunian," ujar Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Maryoko Hadi, saat menghadiri Serah Terima dan Penandatanganan Surat Izin Penghunian Rumah Susun ASN PUPR yang berlangsung di Ambon beberapa waktu lalu.
Acara serah terima dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I, Bisma Staniarto kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XVI Maluku, Jon Sudiman Damanik, selaku pihak pengelola rumah susun.
Dadir dalam acara tersebut, Kepala Biro PBMN Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR Tri Agustiningsih, Kepala Bagian Keuangan dan BMN Direktorat Jenderal Perumahan Sumadiyono, serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku Ir. Yones Yubilia Biring.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Rusun Sekolah Tinggi Agama Hindu di Bali
Maryoko menjelaskan, ke depan diperkirakan akan ada perubahan pola kebiasaan hunian secara perlahan akan mengalami pergeseran. Mau tidak mau, orang yang dahulu bertempat tinggal dirumah-rumah akan beralih ke rumah susun karena semakin terbatasnya lahan.
“ASN yang sudah mulai hidup di rumah susun tentu akan lebih terbiasa hidup di hunian vertikal. Salah satu tugas ASN yang tinggal di rusun, selain mengelola juga wajib menjaga bangunan ini agar tetap bersih dan nyaman untuk ditempati," terangnya.
Sebagai informasi, rusun ASN Kementerian PUPR yang telah dibangun ini berjumlah satu tower setinggi tiga lantai dengan jumlah 35 unit tipe 45. Rusun ini dilengkapi dengan meubelair seperti meja, kursi, tempat tidur serta fasilitas pendukung lainnya seperti taman serta lahan parking pendukung hunian rumah susun
Kepala Bagian Keuangan dan BMN Direktorat Jenderal Perumahan, Sumadiyono dalam laporannya mengatakan, jumlah penghuni rusun ASN PUPR yang telah terseleksi berjumlah 34 orang. Mereka berasal dari beberapa unit organisasi diantaranya Direktorat Jenderal Bina Marga sebanyak 14 orang, Direktorat Sumber Daya Air 13 orang, Direktorat Jenderal Cipta Karya 5 orang dan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi 2 orang.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Surat Izin Penghunian oleh penghuni rumah susun bersama Kepala Biro PBMN Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR. Acara ditutup dengan pemotongan pita oleh Direktur Rumah Susun bersama Kepala Biro PBMN Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR sebagai bukti bahwa rumah susun telah siap diserah terimakan.
Baca Juga: Kemen PUPR Siapkan Prasarana Air Bersih di Ibu Kota Negara Baru
Sementara itu, Kepala Biro PBMN Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Tri Agustiningsih dalam sambutannya mengatakan, rusun yang sudah terbangun di beberapa tempat di Indonesia, dibangun oleh Direktorat Jenderal Perumahan dan salah satunya adalah rusun ASN.
“Ada beberapa hal yang melatarbelakangi, sehingga dibangun rumah susun. Salah satunya terkait pengembangan unit organisasi dan unit kerja di lingkungan Kementerian PUPR, yang semakin tahun semakin bertambah, sehingga dibutuhkan juga sumber daya manusia yang semakin banyak dan ini yang terjadi hampir di seluruh provinsi sehubungan dengan dibentuknya balai-balai yang baru. Sehingga tentunya membutuhkan tempat hunian yang layak bagi ASN kita di Kementerian PUPR," tandasnya.
Rusun ini juga dibangun dalam rangka memenuhi kebutuhan pejabat yang melakukan mutasi ke daerah-daerah, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.
Selain itu, berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 40 Tahun 2021, seluruh rusun yang dibangun oleh Ditjen Perumahan sudah ditetapkan sebagai Rumah Negara golongan 1, sehingga berkaitan dengan hal tersebut maka ditetapkan juga pengelolanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2008 tentang rumah negara bahwa penghuni rumah negara wajib untuk memiliki SIP atau Surat Ijin Penghunian.
"Surat Izin Penghunian sesuai ketentuannya dan diberikan kewenangannya kepada Biro PBMN untuk menerbitkan SIP atas nama penghuni yang akan menempati rumah susun tersebut, sehingga kedatangan Biro PBMN pada saat ini untuk memastikan bahwa rumah susun ini siap untuk ditempati," katanya.