Pajak Sembako Hanya untuk Bahan Pokok Premium Seperti Daging Wagyu

Senin, 14 Juni 2021 | 12:59 WIB
Pajak Sembako Hanya untuk Bahan Pokok Premium Seperti Daging Wagyu
Daging wagyu.(Dok: PT. Subur Arta Utama (SAU))
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menambah objek pajak untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara. Salah satu hal yang sedang dibahas adalah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat, menurutnya pajak sembako yang bakal dikenakan pemerintah hanya sembako jenis premium.

"Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium, barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium," kata Neilmaldrin dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (14/6/2021).

Sehingga kata dia bahan-bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidaklah dikenakan pajak oleh pemerintah.

Baca Juga: Sembako Kena PPN di RUU KUP, DPR: Konon Diambil Sebagian dari Draf yang Bocor

"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN," ucap dia.

Pengenaan pajak untuk sembako premium lanjut Neil sebetulnya hanya untuk memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat, selama ini kata Neil pajak untuk bahan pokok biasa dan premium dikenakan pajak yang hampir sama.

Semisal kata beras untuk kualitas standar dengan premium, begitu juga untuk daging sapi lokal dengan daging sapi jenis wagyu.

"Dengan begini menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi," katanya.

Baca Juga: Sembako dan Sekolah Kena Pajak, PKS: Langkah Blunder yang Kejam dan Tidak Berperasaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI