Kekeringan Mengancam, Mentan Ingatkan Petani Asuransikan Lahannya lewat AUTP

Minggu, 13 Juni 2021 | 18:49 WIB
Kekeringan Mengancam, Mentan Ingatkan Petani Asuransikan Lahannya lewat AUTP
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyarankan  para petani untuk mengasuransikan lahannya melalui program proteksi areal persawahan milik Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Pesannya ini juga berlaku untuk para petani di Kabupaten Mesuji, Lampung, untuk mengikuti AUTP atau asuransi pertanian. Sejumlah di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji mulai terancam kekeringan, karena minimnya pasokan air akibat musim kemarau.

“Asuransi adalah bagian dari mitigasi yang akan membantu petani menjaga lahan. Jika terjadi gagal panen, dengan mengikuti asuransi petani tak akan mengalami kerugian," ujar Mentan SYL.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP akan menjamin petani tetap dapat berproduksi meski lahannya terjadi kegagalan.

Baca Juga: Hari Arsip ke-50, Kementan Raih Kategori Sangat Memuaskan dari ANRI

"Dengan pertanggungan dari asuransi pertanian, maka petani tidak akan menderita kerugian. Justru petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali, sehingga produksi pertanian juga tidak berhenti. Ketika terjadi gagal panen akan diberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim," tuturnya.

Ia melanjutkan, tujuan dari AUTP adalah turut meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani Indonesia. Menurutnya, perlindungan yang diberikan oleh AUTP ditujukan untuk petani yang memiliki tanaman padi.

“AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh dampak perubahan iklim maupun serangan OPT,” tutur Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, banyak manfaat jika petani mengikuti program AUTP. Selain perlindungan, petani juga akan terhindar dari kerugian.

Biaya premi yang harus dibayarkan pun cukup terjangkau. Petani hanya perlu membayar premi Rp36 ribu per hektare per musim, sedangkan sisanya, Rp144 ribu disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.

Baca Juga: DPR Dukung Kementan Perkuat Teknologi dan Mekanisasi Pertanian

“Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI