Peringati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Menaker Ida Paparkan 7 Langkah Konkrit

Sabtu, 12 Juni 2021 | 17:26 WIB
Peringati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Menaker Ida Paparkan 7 Langkah Konkrit
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan komitmennya untuk terus berupaya menghapus pekerja anak. Dalam perkembangannya pemerintah sudah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk.

Pada Tahun 2008 -  2020 Kemenaker telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.

Tujuan program ini adalah mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menyampaikan keynote speech pada acara "End Child labour virtual race 2021" yang diselenggarakan oleh ILO dalam rangka World Day Agaisnt Labour 2021secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Ida mengatakan, pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkrit guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," jelas Ida.

Berbagai upaya yang akan dilakukan di tahun 2021 ini di antaranya pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.

Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke Pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan.

Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari Kelompok Rentan (Putus Sekolah dan Keluarga Miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Kena Sanksi

Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada Kelompok /Buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak. Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI