YLKI Desak Sri Mulyani Usut Oknum yang Bocorkan soal Wacana Pajak Sembako

Sabtu, 12 Juni 2021 | 11:58 WIB
YLKI Desak Sri Mulyani Usut Oknum yang Bocorkan soal Wacana Pajak Sembako
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di Jakarta, Jumat (28/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mendesak pemerintah terutama Kementrian Keuangan mengusut oknum yang membocorkan draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memuat wacana perluasan pengenaan pajak untuk sembako hingga pendidikan.

"Saya kira soal bocornya ini harus diusut dulu lah. Kalau pemerintah suka keras dengan orang yang nyebar hoaks nyebar ini, sekarang siapa yang menyebarkan ini (draf) harus diusut," kata Tulus dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (12/6/2021).

Menurutnya, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas. Pasalnya telah melakukan kesalahan fatal hingga membuat gaduh masyarakat kekinian.

"Harus diusut kemudian diberikan sanksi juga karena buat kegaduhan di politik yang tidak diperlukan. Kalau memang itu diklaim sebagai sebuah kebocoran dan juga banyak pemotongan-pemotongan yang tidak perlu tapi kenapa ini dibiarkan?" ungkapnya.

Baca Juga: Wacana Pajak Pendidikan, Komisi X DPR: Bertentangan Misi Mencerdaskan Bangsa

Lebih lanjut, Tulus mengatakan, jika orang yang membocorkan draf RUU KUP ini adalah oknum pejabat atau politikus tidak bisa dilepaskan begitu saja. Menurutnya, harus diberikan sanksi juga.

"Kalau yang melakukan ini pejabat atau politisi dibiarkan saja. Ini menjadi tidak sehat bagi kita," tandasnya.

Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Pedagang Pasar di Medan Tolak Wacana PPN Sembako: Pandemi Covid-19, Jualan Pun Sepi!

Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik ditengah masyarakat.

"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.

Yang lebih disayangkan olehnya adalah dokumen yang bocor tersebut tidak seutuhnya alias sepotong-potong.

"Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," sesalnya.

Alhasil, Sri Mulyani menyatakan, ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait masalah ini dan jadi bahan untuk menyebarkan informasi yang salah alias hoax.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI