PLN Lepas Tangan soal Kisruh THR Buruh Outsourcing

Jum'at, 11 Juni 2021 | 12:55 WIB
PLN Lepas Tangan soal Kisruh THR Buruh Outsourcing
Jaringan listrik dan logo PLN. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Said Iqbal lantas menceritakan bagaimana nasib para buruh outsourcing PLN saat ini. Buruh outsourcing PLN saat ini berada di bawah naungan agen-agen yang tersedia.

Hubungan kerja mereka terus menerus sebagai buruh outsourcing. Itu disebut Said Iqbal sudah melanggar undang-undang.

"Jadi sifatnya terus menerus outsourcing melanggar undang-undang, tidak ada karyawan tetap," tuturnya.

Kemudian Said Iqbal juga mengungkapkan keanehan ketika tidak ada hubungan kerja langsung antara PT PLN dengan buruh outsourcing, tetapi mereka menerapkan aturan menurut peraturan direksi.

"Si outsourcing adalah karyawan outsourcing terus menerus seumur hidup di agen-agen outsorucing PLN tapi aturannya mengikut apa yang diputuskan perdir, peraturan direksi PLN," jelasnya.

Akibatnya, THR yang diterima oleh buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia tidak sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebut kalau kemarin THR yang diterima oleh buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia itu tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Karena dalam Perdir PLN diputuskan kalau besaran THR yang diterima buruh outsourcing PLN dikurangi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI