Suara.com - PT PLN (Persero) buka suara terkait tudingan buruh outsourcing soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai dengan aturan dan dibayarkan seenaknya.
Menurut, Vice President Hubungan Masyarakat PLN, Arsyadany G Akmalaputri menilai, soal pengupahan hingga THR pekerja dari vendor, maka harusnya para buruh menagih ke perusahaan vendor tersebut.
"Terkait permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja, bukan dengan PLN," ujar Arsyadany dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Arsyadany memastikan, dalam hal pembayaran PLN telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran pemberian THR baik kepada pegawai dan TAD pun mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait skema pengupahan termasuk lembur juga telah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Buruh outsourcing PT PLN didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 14 Juni 2021 guna menuntut hak-haknya. Apabila tidak digubris, mereka akan mengancam untuk mogok kerja secara nasional.
"Aksi yang kita rencanakan 14 Juni nanti itu di kantor-kantor PLN, terutama kantor PLN pusat dan PLN daerah. Apabila hal ini tidak terpenuhi kita tidak bsia bertemu dengan pihak PLN, kita akan melanjutkan pada akhir Juni kita akan gelar mogok nasional," kata Ketua Umum SPEE FSPMI Abdul Bais dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Bersamaan dengan itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sebelum aksi unjuk rasa digelar, pihaknya dan FSPMI bakal melayangkan surat kepada Komisi IX DPR RI dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar bisa memenuhi tuntutan buruh outsourcing PLN.
Baca Juga: Pertama di Timur Indonesia, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum PLN
Dalam surat itu, keduanya meminta Komisi IX DPR RI bisa memanggil jajaran direksi dan komisaris PLN untuk mempertanggungjawabkan terkait THR, upah lembur dan hal-hal kesejahteraan lainnya yang tidak dibayarkan kepada buruh outsourcing.