Selain Pajaki Sembako, Sri Mulyani Juga Minta Rp 43,1 Triliun untuk Kementeriannya

Jum'at, 11 Juni 2021 | 06:34 WIB
Selain Pajaki Sembako, Sri Mulyani Juga Minta Rp 43,1 Triliun untuk Kementeriannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif anggaran untuk 2022 sebesar Rp 43,1 triliun. Anggaran ini turun tipis jika dibandingkan dengan pagu anggaran 2021 yang sebesar Rp 43,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat kerja dengan komisi XI DPR RI menyebut pagu indikatif 2022 didesain sesuai dengan tema yang diangkat yakni akselerasi recovery dan reformasi.

Ada pun 12 program kerja tahunan sesuai dengan tiap unit eselon satu Kemenkeu akan digabung dalam lima program kolektif pada tahun depan, yaitu kebijakan fiskal dengan usulan pagu Rp 27,4 miliar dan program pengelolaan penerimaan negara dengan pagu Rp 3,2 triliun.

Sementara, program pengelolaan belanja negara diajukan dengan pagu Rp 18,3 miliar. Lalu, program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara, dan risiko dinyatakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 144 miliar dan program dukungan manajemen dengan pagu terbesar yakni Rp 39,7 triliun.

Baca Juga: Beli Sembako Dikenai Pajak, Beli Mobil Diskon, Sri Mulyani: Teknik Hoax yang Bagus

"Sehingga penjelasan atau paparan kami di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut. Pagu Indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2022 yang diusulkan sebesar Rp 43,1 triliun" sebut Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait Pagu Indikatif Tahun 2022 ditulis Jumat (11/6/2021).

Berdasarkan sumber dana, Pagu Indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2022 terdiri dari rupiah murni sebesar Rp 33 triliun, PNBP sebesar Rp 7 triliun dan BLU sebesar Rp 9,5 triliun.

"Demikian kami sampaikan, mohon perkenan Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui usulan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2022," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI