Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik ditengah masyarakat.
"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," kata Sri Mulyani.
Yang lebih disayangkan olehnya adalah dokumen yang bocor tersebut tidak seutuhnya alias sepotong-potong.
"Yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," sesalnya.
Alhasil, Sri Mulyani menyatakan, ada misintrepretasi di tengah masyarakat terkait masalah ini dan jadi bahan untuk menyebarkan informasi yang salah alias hoax.
"Seolah-olah PPnBM untuk mobil diberikan, sembako dipajaki itu kan teknik hoax yang bagus banget memang," katanya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut Sri Mulyani berkali-kali kena semprot anggota Komisi XI DPR RI soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk kebutuhan pokok atau sembako menjadi objek pajak penghasilan atau PPN.
Baca Juga: Ekonomi Sedang Sulit, Cak Imin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Terapkan PPN Sembako
Di sela rapat kerja terkait Pagu Indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2022 tersebut Kamis (10/6/2021), Sri Mulyani tak bisa mengelak dicecar habis soal wacana tersebut.