Jangan Terkecoh, Begini Pengelolaan Dana Calon Jemaah Haji

Kamis, 10 Juni 2021 | 19:34 WIB
Jangan Terkecoh, Begini Pengelolaan Dana Calon Jemaah Haji
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan dana haji tetap aman, meski penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan.

Bahkan, pengelolaan dana haji terus dipantau dan diinvestasikan instrumen yang aman dan tidak menimbulkan gagal investasi.

Menurutnya,  investasi BPKH tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung. Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur. 

Sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Baca Juga: Tegas! Rocky Gerung ke Yandri Susanto: You DPR Tugasnya Periksa Pikiran Pemerintah

"Seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jemaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya," ujar Anggito dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Anggito juga menegaskan tak ada Fatwa MUI terkait investasi infrastruktur BPKH. "Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk," jelasnya.

BPKH juga selalu izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan Jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di Bank Syariah telah dijamin oleh LPS. 

"Dana Haji milik Jemaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020," tutur Anggito.

Baca Juga: 59 Jemaah Calon Haji Ajukan Pengembalian Dana Haji

Tak hanya itu, dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP. “l"Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI