Suara.com - Buruh outsourcing PT PLN didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 14 Juni 2021 guna menuntut hak-haknya. Apabila tidak digubris, mereka akan mengancam untuk mogok kerja secara nasional.
"Aksi yang kita rencanakan 14 Juni nanti itu di kantor-kantor PLN, terutama kantor PLN pusat dan PLN daerah. Apabila hal ini tidak terpenuhi kita tidak bsia bertemu dengan pihak PLN, kita akan melanjutkan pada akhir Juni kita akan gelar mogok nasional," kata Ketua Umum SPEE FSPMI Abdul Bais dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Bersamaan dengan itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sebelum aksi unjuk rasa digelar, pihaknya dan FSPMI bakal melayangkan surat kepada Komisi IX DPR RI dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar bisa memenuhi tuntutan buruh outsourcing PLN.
Dalam surat itu, keduanya meminta Komisi IX DPR RI bisa memanggil jajaran direksi dan komisaris PLN untuk mempertanggungjawabkan terkait THR, upah lembur dan hal-hal kesejahteraan lainnya yang tidak dibayarkan kepada buruh outsourcing.
Baca Juga: PLN Depok Lakukan Pemadaman di Sejumlah Wilayah Mulai Pukul 09.00 -16.00 WIB
Said Iqbal lantas menceritakan bagaimana nasib para buruh outsourcing PLN saat ini. Buruh outsourcing PLN saat ini berada di bawah naungan agen-agen yang tersedia.
Hubungan kerja mereka terus menerus sebagai buruh outsourcing. Itu disebut Said Iqbal sudah melanggar undang-undang.
"Jadi sifatnya terus menerus outsourcing melanggar undang-undang, tidak ada karyawan tetap," tuturnya.
Kemudian Said Iqbal juga mengungkapkan keanehan ketika tidak ada hubungan kerja langsung antara PT PLN dengan buruh outsourcing, tetapi mereka menerapkan aturan menurut peraturan direksi.
"Si outsourcing adalah karyawan outsourcing terus menerus seumur hidup di agen-agen outsorucing PLN tapi aturannya mengikut apa yang diputuskan perdir, peraturan direksi PLN," jelasnya.
Baca Juga: Perbandingan Tarif Layanan Indihome, Biznet, First Media
Akibatnya, THR yang diterima oleh buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia tidak sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut kalau kemarin THR yang diterima oleh buruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia itu tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Karena dalam Perdir PLN diputuskan kalau besaran THR yang diterima buruh outsourcing PLN dikurangi.
Caranya ialah tunjangan kinerja dan tunjangan delta diubah sifatnya menjadi tunjangan tidak tetap.
"Dengan demikian karena tunjangan kinerja dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap maka hanya menerima gaji pokok, (tapi) turun THRnya." pungkasnya.