Suara.com - Badan Anggaran DPR dan pemerintah bersepakat menurunkan asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022.
Awalnya, pertumbuhan ekonomi tahun depan diasumsikan berkisar 5,2 persen hingga 5,8 persen, kini diturunkan sedikit menjadi 5,4 persen hingga 5,5 persen.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja (Panja) antara Banggar DPR dan Pemerintah, Rabu (9/6/2021).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menerima keputusan tersebut.
Baca Juga: Tiga Upaya agar Pemulihan Ekonomi Nasional Terus Menguat
Menurutnya dinamika perubahan asumsi pertumbuhan ekonomi mencerminkan ketidakpastian ekonomi masih terus terjadi ditengah pandemi Covid-19 yabg belum juga berakhir.
“Kita harus sadari juga bahwa kita berada di pertengahan tahun 2021 dan itu pun belum selesai," katanya.
Meski begitu kata dia sejumlah indikator pemulihan ekonomi telah menunjukan perbaikan yang sangat signifikan.
Febrio melanjutkan, ketidakpastian kondisi saat ini memang harus terus digambarkan dalam asumsi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah disebutnya mengusulkan agar asumsi pertumbuhan ekonomi terus digambarkan dalam skala range.
"Kalau tadi diusulkan 5,4-5,5 persen, ini berada di dalam range yang kami usulkan. Ini memang lebih sempit, tapi ketidakpastian ini masih digambarkan meskipun masih fokus. Kami bisa terima range 5,4-5,5 persen," sebutnya.
Baca Juga: Belanja Perpajakan Tahun 2019 Capai Rp 257 Triliun
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dan Pemerintah ditetapkan asumsi makro pertumbuhan ekonomi ditakdirkan berada dalam range 5,2 persen hingga 5,8 persen.