Ekonom Ingatkan Safeguard Garmen Rawan Timbulkan Impor Secara Ilegal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 09 Juni 2021 | 07:50 WIB
Ekonom Ingatkan Safeguard Garmen Rawan Timbulkan Impor Secara Ilegal
Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira. [Suara.com / Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemerintah untuk mengenakan sejumlah tarif tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard untuk produk-produk garmen impor diperkirakan rawan menimbulkan celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan aksi impor ilegal.

“Ini perlu diantisipasi jalur-jalur tikusnya. Karena setiap kenaikan hambatan impor, celah impor barang ilegalnya bisa naik,” ujar Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira ditulis Rabu (9/6/2021).

Menurut Bhima, safeguard sebenarnya penting, misalnya untuk mencegah banjir tekstil baik dari jalur konvensional sampai jalur e-commerce.

Terutama sejak adanya perubahan masyarakat untuk mencari pakaian jadi di platform e-commerce telah muncul fenomena baju murah dari China.

Baca Juga: Aturan Safeguard Garmen Impor Berpotensi Timbulkan Efek Domino

“Safeguard menjadi pertahanan bagi industri di dalam negeri dari gempuran impor. Banyak produk impor yang substitusinya banyak di dalam negeri, tapi seolah kalah bersaing,” lanjutnya.

Sehingga, jika aturan tersebut benar-benar ingin diterapkan, maka perlu disiapkan langkah untuk melakukan pengawasan secara ketat. Koordinasi bea cukai dan petugas pelabuhan menurutnya akan menjadi kunci.

“Ada celah tapi pengawasan khususnya di perbatasan perlu diperketat untuk produk yang dikenakan safeguard. Koordinasi bea cukai dan petugas pelabuhan menjadi kunci. impor garmen misalnya bisa masuk jalur merah untuk inspeksi lebih lanjut,” terangnya.

Sementara pada April lalu, Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin, Elis Masitoh, mengatakan ada sejumlah perusahaan pemegang lisensi impor dari merek global yang keberatan dengan bea masuk terhadap produk garmen.

Importir tersebut meyakinkan bahwa produk mereka berbeda dengan produk lokal dan tidak akan menggerus pasar dalam negeri, termasuk segmen harga yang menyasar kelompok menengah-atas. Namun menurut Elis, terdapat masalah bahwa kode HS untuk merek global tersebut disamakan dengan produk lainnya.

Baca Juga: Aturan Safeguard Garmen Rawan Berdampak Terhadap Daya Saing Indonesia di ASEAN

“Masalahnya, kode HS importir merek global tersebut sama dengan rekomendasi KPPI. Misalnya untuk produk kaus atau blus, tidak ada pembedaan impor HS untuk global brand,” ujar Elis.

Terkait masalah kode HS tersebut, Bhima menyarankan pemerintah untuk melakukan langkah preventif agar dapat memastikan bahwa kode HS yang ingin dikenakan safeguar benar-benar tepat.

“Terkait masalah kode HS, bisa juga pemerintah membuka layanan pengaduan untuk penyidikan lebih lanjut apabila ditemukan kesalahan kode HS atas barang yang berbeda,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI