Suara.com - Komisi XI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto tersebut, merupakan pengambilan-pengambilan keputusan asumsi dasar dalam kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.
Pemerintah telah menyampaikan KEM-PPKF kepada Komisi XI dalam rapat kerja Rabu (2/2) lalu.
Hasil rapat tersebut kemudian diputuskan untuk dibentuk 2 panitia kerja (panja) Panja Penerimaan dan Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional, yang telah melakukan pendalaman materi selama tiga hari pada 2,3 dan 7 Juni 2021.
Rapat kerja tersebut menyepakati asumsi dasar ekonomi makro di antaranya pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8 persen; Inflasi 2-4 persen; Nilai tukar rupiah Rp13.900-Rp15.000 per dolar AS dan Tingkat bunga SUN 10 tahun 6,32-7,27 persen.
Sementara, target pembangunan ditetapkan sebagai berikut, yaitu tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5-9,0 persen, Gini rasio 0,376-0,378.
Kemudian, setelah melalui proses diskusi panjang, selanjutnya juga disepakati indikator pembangunan, yaitu Nilai Tukar Petani (NTP) 103-105; dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) 104-106.
"Laporan hasil panja pertumbuhan dan pembangunan nasional dan panja penerimaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Dito dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Selaku Ketua Panja Penerimaan Negara, Wakil Ketua Komisi XI Fathan Subchi mengatakan, perekonomian 2022 masih akan diliputi ketidakpastian dan berpotensi mempengaruhi penerimaan negara.
Baca Juga: DPR Setujui Asumsi Dasar RAPBN 2022, Ini Rinciannya
Pemerintah perlu mengoptimalkan berbagai upaya agar target pertumbuhan ekonomi dan penerimaan dapat tercapai.
"Panja meminta agar pemerintah melakukan langkah-langkah agar pemulihan tersebut benar-benar terealisasi pada tahun 2022 dan berdampak pada tercapainya target pendapatan negara tahun 2022," ungkap Fathan.
Setidaknya terdapat 6 rekomendasi yang dihasilkan panja penerimaan negara. Pertama, terkait strategi dan kebijakan untuk mengantisipasi ketidakpastian dan dampak pandemi Covid-19.
Kedua, memperbaiki perencanaan pendapatan negara pada 2022 dan memastikan angka pendapatan dapat terealisasi.
Ketiga, meningkatkan penerimaan perpajakan dari perdagangan melalui PMSE. Keempat, memaksimalkan penggunaan data dari program taz amnesty 2016 dan informasi keuangan untuk peningkatan pajak.
Kelima, merumuskan objek cukai baru. Keenam, meningkatkan PNBP dari sektor sumber daya alam.