Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Giant. Ia akan mengawal, karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial di Giant. Kita akan terus kawal, guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (6/4//2021).
Anwar mengatakan, telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Menurutnya, perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, manajemen juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan berkomunikasi dengan serikat pekerja, terkait kebijakan penutupan gerai Giant, serta kompensasi yang diberikan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).
Baca Juga: Manajemen Vs Pekerja Indomaret, Kemnaker: Selesaikan dengan Musyawarah!
“Selain itu, manajemen juga mengupayakan penempatan para pekerja yang di-PHK ke unit bisnis lain,” jelas Anwar.
Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan, Giant menutup usaha, semata-mata karena faktor bisnis. Selain persaingan bisnis yang ketat, usaha Giant juga terdampak pandemi Covid-19.
Akibatnya, setidaknya ada 2.700 karyawan Giant akan mengalami PHK.
“Bahwa penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis, sebagai akibat pandemi Covid-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain,” katanya.
Putri pun mengapresiasi pihak manajemen dan pekerja/buruh yang mampu mendialogkan permasalah ini secara bipartite, dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.
Baca Juga: Kemnaker Dukung Tiga Isu Prioritas Ketenagakerjaan di Forum G20
“Concern kami adalah bagaimana para pekerjanya ini mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Ini harus kita kawal,” ujarnya.