Sri Mulyani juga bakal melacak aset dan keberadaan para obligor maupun debitur untuk melakukan penagihan dengan bantuan BIN dan Kejaksaan.
"Kalau ini belum, kami akan kerja sama dengan BI dan OJK agar akses mereka terhadap lembaga lembaga keuangan dapat dilakukan pemblokiran," ucap Sri Mulyani.
Wanita yang kerap disapa Ani ini mengaku telah mengantongi nama-nama obligor dan debitur yang akan ditagih dana BLBI tersebut.
"Nama-nama mereka jelas, perusahaan ada, makanya aset tracing penting dan kemudian obligasi atau kewajiban bisa diidentifikasi," kata dia.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, apabila terjadi pembangkangan, bisa saja kasus perdata tersebut berubah menjadi pidana. Itu bisa terjadi apabila obligor dan debitur tidak mau membayar utangnya.
Adapun dasar kasus perdata berubah menjadi pidana yakni yang bersangkutan tidak membayar utang dan selalu ingkar sehingga dikatakan merugikan keuangan negara.
Lalu, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dianggap melanggar hukum karena tidak mengakui soal utangnya tersebut.
"Sehingga bisa berbelok lagi ke korupsi," pungkas Mahfud.
Baca Juga: Tagih Duit Negara Rp 110 T di Kasus BLBI, Mahfud MD: Kalau Membangkang Bisa ke Korupsi