Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuntut pengembalian piutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis moneter 1998 silam. Adapun, piutang tersebut mencapai Rp 110,45 triliun.
Sri Mulyani menyebut, sampai saat ini memang ada para peminjam dana BLBI atau obligor dan debitur yang masih bertanggung jawab untuk mengembalikan dana pinjamannnya.
Ia akan tetap menagih piutang sesuai dengan nilai yang dipinjam oleh para obligor dan debitur.
"Kami juga ada azas proposionalitas, jika utangnya besar banget, bayarnya cuma Rp 1 miliar, mungkin kita akan lihat juga," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/6/2021).
Untuk melakukan penagihan dana BLBI, Sri Mulyani bersama Menkopolhukam telah melantik Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI.
Satgas itu dibentuk atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 lalu dan memiliki masa tugas sampai 31 Desember 2023.
Rio Silaban yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas BLBI merinci, piutang yang mencapai Rp 110,45 triliun terdiri dari 22 obligor dan 12.000 dokumen debitur.
Ia melanjutkan, terdapat debitur yang mengemplang dana tersebut dengan dana piutang sebesar Rp 70 triliun.
"Dari piutang debitur yang akan kita bawa ke Satgas BLBI yang di atas Rp 25 miliar, sedangkan di bawah itu ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)," ujar Rio.
Baca Juga: Tagih Duit Negara Rp 110 T di Kasus BLBI, Mahfud MD: Kalau Membangkang Bisa ke Korupsi
Rio menuturkan, total piutang obligor yang vajal dikejar satgas sebesar Rp 40 triliun yang terdiri piutang obligor bekas penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 30 triliun. Sisanya, Rp 10 triliun piutang dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).