Penegakan Hukum Sektor Keuangan Wujud Perlindungan Bagi Investor

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 03 Juni 2021 | 15:26 WIB
Penegakan Hukum Sektor Keuangan Wujud Perlindungan Bagi Investor
Ilustrasi investor
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Ekonomi, Anthony Budiawan mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas atas sejumlah kejahatan tindak pidana di pasar modal yang selama ini telah menyebabkan keresahan bagi kalangan investor.

Menurutnya, pengusutan kasus tindak kejahatan oleh 13 manajer investasi (MI) pada kasus PT Asurasi Jiwasraya (Persero) merupakan suatu keharusan untuk menjaga kepastian hukum pada dunia investasi.

"Bukankah salah satu indikator kelayakan investasi adalah penegakan hukum," kata Anthony ditulis Kamis, (3/6/2021).

Jauh daripada itu, dengan tegaknya hukum di sektor pasar modal, menunjukan komitmen negara dalam memperbaiki iklim investasi dan memberi perlindungan pada para investor.

"Kalau pidana ya harus dihukum, dan pasti bagus untuk reputasi negara," imbuhnya.

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut tidak kejahatan di sektor pasar modal, terlebih pada kasus Jiwasraya yang sudah merupakan pelanggaran pidana.

"Penegakan hukum di mana-mana menjadi prioritas utama," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah membaca dakwaan terhadap 13 MI karena dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun melalui pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Adapun 13 MI yang dimaksud, disangaka telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey untuk membentuk reksadana khusus sebagai underlying menampung investasi Jiwasraya. Ketiga orang tersebut diyakini terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: DPRD Minta Program Unggulan Gebernur Sumbar Sesuai dengan Keuangan Daerah

Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI