Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Dilakukan Sedini Mungkin

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 03 Juni 2021 | 15:13 WIB
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Dilakukan Sedini Mungkin
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia masih terhambat kebijakan cukai hasil tembakau yakni struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ada saat ini. Hal ini terbukti dari prevalensi perokok di Indonesia tergolong tinggi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya mengatakan target penurunan prevalensi perokok di Indonesia belum optimal karena kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok masih harus dilakukan secara konsisten, signifikan, dan sinergis.

“Selain kenaikan CHT, harus diimbangi dengan kenaikan HJE dan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Aryana ditulis Kamis (3/6/2021).

Dia mengatakan dalam skenario Bappenas 2021 menunjukkan bahwa kenaikan tarif CHT minimal 20% dengan penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi 3-5 strata dapat meningkatkan penerimaan negara dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.

Baca Juga: Dokter Ungkap Bahaya Jangka Pendek dan Jangka Panjang Merokok, Apa Saja?

“Penerapan cukai rokok di Indonesia saat ini masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai, hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau,” tegasnya.

Aryana mengatakan, berdasarkan penelitian Prasetyo dan Adrison (2019), kebijakan cukai dengan struktur yang kompleks (multi tiers specific) yang mulai berlaku sejak 2009 hingga saat ini di Indonesia menghambat penurunan konsumsi rokok dan menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimal.

“Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan PKJS-UI selalu merekomendasikan kenaikan CHT harus dibarengi dengan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok di Indonesia, dan ini harus dilakukan sedini mungkin,” katanya.

Dia berharap penyederhanaan struktur tarif cukai dapat dijalankan sesuai reformasi kebijakan fiskal yang dituangkan dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 77 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Aryana menilai penyederhanaan struktur tarif cukai menjadi penting untuk mengurangi konsumsi rokok karena akan mengubah variasi harga rokok di pasaran.

Baca Juga: Ditolak Parlemen, Komnas PT Yakin Revisi PP 109 Bakal Larang Iklan Rokok

“Berkurangnya variasi harga rokok di masyarakat, akan membuat anak, remaja, dan masyarakat miskin semakin tidak terjangkau dalam membeli rokok, dan dampaknya terhadap pengendalian konsumsi akan makin besar,” ujarnya.

Berdasarkan studi, kata Aryana, struktur tarif cukai dengan banyak layer juga memberikan insentif bagi perusahaan tembakau untuk memproduksi rokok dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Sebelumnya, dalam webinar Tobbaconomics- Asean Regional Round Table Joint bertajuk Tobbacco Tax Index and Cigarette Tax Scorecard, Peneliti dari University of Illinois di Chicago Profesor Frank J. Chaloupka juga menyampaikan kelemahan sistem tarif cukai kompleks seperti yang berlaku di Indonesia.

Dengan sistem yang sangat kompleks, katanya, industri berpeluang untuk membayar pajak lebih murah.

“Sistem tarif berjenjang atau berdasarkan strata membuka peluang pengindaran pajak karena banyaknya golongan yang bergantung pada jumlah produksi,” ujar Chaloupka.

Dia menilai sistem tarif cukai berdasarkan golongan membuka peluang bagi industri untuk mencoba bermain di jumlah produksi untuk menghindari pajak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI