Suara.com - Para investor retail yang tergabung dalam Forum Investor Retail AISA (FORSA) mengaku kecewa pada mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito. Keduanya dinilai lepas tangan atas laporan keuangan AISA tahun 2017.
Akibat hal tersebut para investor ini mengaku rugi dalam menanamkan investasinya di saham emiten produsen makanan ringan Taro tersebut.
Ketua FORSA Deni Alfianto pun meminta bahwa permasalahan ini bisa cepat selesai dan semua pihak yang bersalah dijatuhi hukuman pidana.
"Oleh karena itu kami berharap Jaksa dan Hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu hukuman seumur hidup agar memiliki efek jera atas kejahatan tindak pidana pasar modal yang bisa berdampak sistemik," kata Deni di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, di tulis Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Rilis Data Ekonomi Dongkrak IHSG ke Level 6.038 Pagi Ini
Asal tahu saja saat ini proses hukum atas kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah mendekati putusan akhir. Joko dan Budhi didakwa dengan UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena melakukan manipulasi laporan Keuangan Tahun 2017.
FORSA menilai kejahatan yang dilakukan Joko dan Budhi ibarat menjual logam kuningan seharga emas.
Sebab rasio harga saham terhadap nilai buku perusahaan atau price book value (PBV) atas laporan keuangan 2017 yang setelah diaudit investigasi dan laporan keuangan di re-started oleh manajemen baru ternyata sebenarnya adalah minus Rp 120 per saham atau negative equity.
Artinya, selama ini nilai buku perusahaan disulap oleh Joko dan Budhi saat menjabat sebagai Direksi di kisaran Rp 1.300 sampai dengan Rp 1.500 per saham.
Dengan nilai buku yang sebenarnya negatif itu, artinya semua investor yang membeli saham AISA sebelum disuspensi pada Juli 2018 lalu tertipu mentah-mentah oleh Direksi AISA kala itu.
Baca Juga: HOTS Championship 4 Mirae Asset Sekuritas Berhadiah Rp 1 Miliar
Selain itu, miss management oleh dua bersaudara Joko dan Budhi telah mengakibatkan bisnis beras AISA jatuh bangkrut. Alhasil, FORSA mengungkapkan kalau kondisi tersebut telah merugikan berbagai pihak.
“Bayangkan, gara-gara bisnis beras pailit akibat pengelolaan kedua terdakwa itu, kerugian pemegang obligasi yang mulai dari pensiunan sampai bank-bank besar itu kalau ditotal bisa lebih dari Rp 1 triliun," ucapnya.
Untuk itu FORSA berharap regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih serius dalam melihat dan menangani kasus ini.
“Masalah penipuan laporan keuangan ini bukan se-simple soal administratif saja,” katanya.