Agresifnya Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya Berdampak ke Pasar Modal, Ini Alasannya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 03 Juni 2021 | 07:11 WIB
Agresifnya Penegakan Hukum Kasus Jiwasraya Berdampak ke Pasar Modal, Ini Alasannya
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah kasus menyeruak, hampir seluruh pemegang polis yang ada tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransinya. Bahkan, pemegang polis untuk kontrak berjalan pun ikut-ikutan mengakhiri kontrak.

"Alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham Indonesia," ujarnya.

Diketahui, penyidik Kejagung menilai kegagalan bayar Jiwasraya sebagaimana audit Badan Pemeriksa Keuangan yakni sebesar Rp 16,8 triliun merupakan kerugian Negara.

Kerugian tersebut berasal dari transaksi pembelian langsung atas empat saham, dan transaksi pembelian saham (indirect) melalui 21 Reksadana 13 Manajer Investasi yang diklaim dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Penetapan nilai kerugian tersebut dinilai Haris sangat problematik. Karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun mengalami penurunan nilai saham (impairment).

Selain itu, diketahui adanya fakta bahwa pada saat dilakukan pembelian, saham-saham yang dibeli PT. AJS masuk dalam kategori LQ45 yang secara teknis liquid dan memiliki risiko kerugian impairment kecil.

"Pasar saham yang dinamis menjadikan naik dan turunnya nilai saham tidak terhindarkan. Menyatakan impairment sebagai kerugian negara dan menjadikannya sebagai tindak pidana selain prematur juga bisa berdampak sistemik dan mengancam pasar modal, dan kemudian membahayakan perekonomian Indonesia yang masih kepayahan akibat diterjang pandemi. Ironis, saat pemerintah gembar-gembor hendak membangkitkan ekonomi, justru proses penegakan hukum yang beroperasi di pasar modal secara tak langsung membahayakan perekonomian kita," kata Haris.

Kedua fakta ini adalah puncak gunung es dari kejanggalan-kejanggalan lain seperti Jiwasraya mendapatkan pinjaman dari sejumlah bank pelat merah, sindikasi dari BUMN Karya, tetapi utang klaim tidak kunjung dibayar.

"Akibat dari penegakan hukum justru nilai utang klaim terus membengkak," katanya lagi.

Baca Juga: Kerugian Negara akibat Kasus ASABRI Rp 22,78 Triliun, Siapa Tanggung Jawab?

Kejaksaan juga dinilai gagal dalam melakukan verifikasi atas asset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI