Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presiden Italia pada forum 4th Employment Working Group (EWG) G20. Tiga isu prioritas itu yakni, menciptakan pekerjaan lebih banyak, lebih baik, dan bergaji sama bagi perempuan; sistem pelindungan sosial di dunia kerja yang terus berubah; serta pola kerja, organisasi bisnis, dan proses produksi di era digitalisasi.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, tiga isu prioritas tersebut sejalan dengan target Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kami mendukung tiga isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia, karena hal ini sejalan dengan apa yang kita upayakan dalam menangani dampak pandemi Covid-19 di Indonesia," tutur Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (2/6/2021).
Anwar menjelaskan, melalui Annex-1, Presidensi Italia menyampaikan roadmap atau peta jalan menuju pekerjaan yang lebih banyak, lebih baik, dan lebih setara bagi perempuan. Peta jalan ini diyakini mampu melampaui target brisbane.
Baca Juga: Ribuan Relawan Olimpiade Tokyo Mundur
"Jadi memang tiga isu prioritas itu sangat penting untuk dibahas, termasuk soal gender yang selama ini menjadi concern kita,” ucapnya.
Kemudian pada Annex-2 berupa prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah.
Anwar mengatakan, Annex-2 ini sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Oleh karenanya, harus ada jaminan pelindungan sosial yang memadai bagi para pekerja/buruh,” ujarnya.
Terakhir, Annex-3 yang mencakup prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh. Platform ini diperlukan mengingat era digitalisasi dan pandemi Covid-19 telah mempercepat desrupsi ekonomi.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Karanganyar Minta Pulang, Padahal Belum Sembuh
“Dalam Annex-3 ini dibahas tentang pekerjaan jarak jauh dan platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara,” tandasnya.