"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam ketika mengalami gagal panen. Dengan pertanggungan ini petani memiliki modal kembali untuk tetap berproduksi," ujar Ali.
Asuransi pertanian yang diprogramkan Kementan, menurut Ali, merupakan bagian dari perlindungan agar bencana tak membuat petani tak bisa berproduksi kembali. "Asuransi pertanian adalah bagian dari mitigasi agar petani tak mengalami kerugian," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, untuk mengikuti program AUTP, syarat yang harus dipenuhi cukup mudah. Petani cukup bergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan lahannya untuk diikutsertakan dalam program AUTP.
"Untuk preminya sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam, tapi petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam, karena sisanya, sebesar Rp144 ribu dibantu pemerintah melalui APBN," terang Indah.