Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, bantuan pompa air yang diberikan pemerintah, dapat digunakan untuk membantu petani mengatasi kekeringan yang dialami. Hal ini juga berlaku bagi ratusan hektare sawah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang terancam puso.
"Bantuan tersebut sebagai alat bantu untuk menyedot air dari beberapa sumber air terdekat untuk mengairi lahan. Pompa air tersebut bisa dimanfaatkan agar pasokan air bisa teraliri," kata Mentan SYL.
Petani di Indramayu terancam mengalami gagal panen. Atas kondisi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani untuk memanfaatkan bantuan pompa air yang disalurkan dalam kurun waktu 2019-2020.
Untuk di Kabupaten Indramayu, pada 2019, Kementan telah menyalurkan pompa air sebanyak 83 unit. Selanjutnya pada tahun 2020, Kementan kembali menyalurkan bantuan pompa air sebanyak 70 unit. Bantuan tersebut disalurkan kepada kelompok tani di Indramayu.
Baca Juga: Solar Dryer Dome dari Kementan Tingkatkan Nilai Tambah Produk Hortikultura
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan, bantuan pompa air tersebut dimaksudkan agar petani dapat terus berproduksi meski memasuki musim kemarau.
"Dengan pompa sawah bisa tetap teraliri air sehingga petani dapat terus berproduksi," ujar Ali.
Musim kemarau yang dialami petani Indramayu diharapkan tidak menghambat petani untuk terus meningkatkan produktivitas pertaniannya.
"Bantuan pompa air ini berkaitan erat dengan produktivitas. Kami tak ingin petani terganggu produktivitasnya, karena mengalami musibah kekeringan. Kondisi apapun tak boleh menghambat pertanian kita," ujarnya.
Selain bantuan pompa air untuk mengatasi kekeringan, Ali meminta petani juga mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian, agar mereka tak mengalami kerugian akibat bencana yang melanda.
Baca Juga: Genjot Produktivitas, Kementan Salurkan Alsintan untuk Petani di Lampung
Asuransi pertanian, Ali melanjutkan, merupakan proteksi bagi petani ketika bencana terjadi dan mengalami gagal panen.
"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim tanam ketika mengalami gagal panen. Dengan pertanggungan ini petani memiliki modal kembali untuk tetap berproduksi," ujar Ali.
Asuransi pertanian yang diprogramkan Kementan, menurut Ali, merupakan bagian dari perlindungan agar bencana tak membuat petani tak bisa berproduksi kembali. "Asuransi pertanian adalah bagian dari mitigasi agar petani tak mengalami kerugian," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, untuk mengikuti program AUTP, syarat yang harus dipenuhi cukup mudah. Petani cukup bergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan lahannya untuk diikutsertakan dalam program AUTP.
"Untuk preminya sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam, tapi petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam, karena sisanya, sebesar Rp144 ribu dibantu pemerintah melalui APBN," terang Indah.