Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero.
“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 Triliun,” ungkap Ketua
BPK, Agung Firman Sampurna dalam keterangan persnya, Senin (31/5/2021).
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT ASABRI.
Kerugian itu berupa nilai dana investasi PT ASABRI (Persero) yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai 31 Maret 2021.
Baca Juga: BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung
BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT ASABRI (Persero)
periode Tahun 2012 sampai dengan 2019 kepada Kejaksaan Agung RI pada 27 Mei 2021 pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021.
“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan
pemeriksaan ini,” pungkas Ketua BPK.
Baca Juga: Imbas Kasus Jiwasraya dan Asabri, SMR Utama Kesulitan Cari Pinjaman