Suara.com - Setiap tanggal 31 Mei, seluruh dunia merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Gerakan dan peringatan ini diinisiasi oleh WHO (World Health Organization) dengan tujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kesehatan masyarakat.
Pada kesempatan ini, WHO juga melakukan ajakan kampanye lainnya mengenai bahaya penggunaan tembakau.
Tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tahun 2021 adalah “Berani Berhenti Merokok: Apapun Jenisnya”.
"Tema ini dinilai sangat relevan dengan situasi di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, perokok laki-laki di Indonesia tertinggi di dunia dan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah India dan China," Wakil Direktur Visi Integritas, Emerson Yuntho ditulis Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis Pasang Harga Paket di Medsos
Selain itu, prevalensi merokok di kalangan anak-anak usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2% pa-da 2013 menjadi 9,1% pada 2018 (data Riskesdas 2018).
Dalam kaitan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, salah satu isu yang penting dicermati di Indonesia adalah kebijakan struktur tarif cukai rokok yang kompleks dan rumit.
Berdasarkan regulasi yang ada, struktur tarif cukai rokok saat ini terdiri dari 10 lapis (layer). Struktur ini memungkinkan perusahaan rokok besar membayar tarif cukai yang rendah sehingga harga rokok menjadi terjangkau.
Kerumitan struktur tarif cukai rokok secara langsung membuat harga rokok tetap murah dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan konsumsi rokok masyarakat khususnya pada anak-anak atau penduduk usia di bawah 18 tahun.
Harga rokok yang murah juga dapat berkontribusi bagi semakin meningkatnya tingkat kemiskinan di Indonesia.
Baca Juga: KTR Tak Efektif, Perokok di Kota Cimahi Butuh Edukasi
Selain itu, kerumitan struktur tarif cukai rokok juga telah menimbulkan sejumlah persoalan lainnya.
Kerumitan ini memungkinkan perusahaan rokok besar melakukan tax avoidance dengan cara membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah sehingga penerimaan negara menjadi tidak optimal.
Pemerintah yang sudah menyadari hal ini, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 telah membuat roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai rokok. Namun baru setahun berjalan, roadmap ini dibatalkan pada tahun 2019.
Pembatalan ini menjadi sebuah pertanyaan tentang komitmen Pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok. Apalagi, pembatalan roadmap penyederhanaan ini disinyalir berbagai pihak terjadi akibat kuatnya intervensi dan lobby industri rokok.
Saat ini, rencana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok kembali masuk dalam agenda Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Komitmen Pemerintah untuk melakukan penyederhanaan ini perlu diawasi pelaksanaannya mengingat jika gagal diterapkan, maka keberadaan rokok murah akan terus marak.
Hal ini berpotensi menggagalkan Program Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur dalam RPJMN 2020-2024 khususnya target prevalensi merokok untuk penduduk di bawah 18 tahun.
Tidak saja berdampak pada prevalensi perokok remaja, kerumitan struktur tarif cukai rokok juga menyebabkan penerimaan negara dalam bentuk cukai menjadi tidak optimal.
Berdasarkan penelitian Bank Dunia, potensi penerimaan negara dari cukai rokok yang akan didapatkan dengan melakukan reformasi cukai pada tahun 2020 mencapai 0.7% dari total PDB Indonesia.
Potensi penerimaan negara dari cukai ini diperkirakan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan naiknya tarif cukai rokok.
"Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia dan sekaligus mencegah semakin tingginya konsumsi merokok pada kalangan remaja akibat peredaran rokok murah, maka visi integritas mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan penyederhanaan - bukan justru memperumit - struktur tarif cukai rokok sesuai dengan mandat RPJMN 2020-2024," pungkasnya.