Bos Media Hong Kong Jimmy Lai Divonis 14 Bulan Penjara Atas Kasus Perkumpulan Ilegal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 29 Mei 2021 | 07:38 WIB
Bos Media Hong Kong Jimmy Lai Divonis 14 Bulan Penjara Atas Kasus Perkumpulan Ilegal
Jimmy Lai. (Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Taipan media di Hong Kong Jimmy Lai divonis hukuman penjara selama 14 bulan dalam kasus keduanya atas tuduhan menggelar perkumpulan ilegal pada 2019.

Hakim mengonsolidasikan dua hukuman sehingga aktivis Hong Kong tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 20 bulan.

Delapan terdakwa lainnya, termasuk mantan anggota parlemen setempat Albert Ho dan Figo Chan, juga menerima hukuman penjara selama 14 hingga 18 bulan, sedangkan dua lainnya mendapatkan hukuman percobaan selama 24 bulan.

Hakim Amanda Jane Woodcock memutuskan bahwa pertemuan para aktivis tersebut telah menimbulkan kekacauan di tengah masyarakaat secara masif dan berujung pada kekerasan.

Baca Juga: Stok Melimpah tapi Sepi Pendaftar, Hong Kong Bakal Buang Jutaan Dosis Vaksin

Pada sidang 17 Mei lalu Lai dan sembilan terdakwa lainnya mengaku karena menyelenggarakan pertemuan ilegal pada 1 Oktober 2019.

Ho dan Chan serta dua mantan anggota parlemen lainnya, Lee Cheuk Yan dan Leung Kwok Hung, juga mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut.

Lai juga didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, termasuk tuduhan berkolusi dengan pihak asing yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.

Untuk kasus yang terakhir ini sidangnya ditunda hingga 15 Juni, demikian media China. (Antara)

Baca Juga: Arts in Hong Kong Menawarkan Cara Baru Menikmati Seni di Tengah Pandemi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI