Ribuan TKA China Masuk, Menteri Investasi Bahlil: Investasi China Juga Banyak

Jum'at, 28 Mei 2021 | 19:35 WIB
Ribuan TKA China Masuk, Menteri Investasi Bahlil: Investasi China Juga Banyak
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto dipotret sebelum pandemi Covid-19. (Suara.com/Mohammad Fadil Djailani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mencatat jumlah tenaga kerja asing asal China yang masuk ke Indonesia mencapai 8.700 orang, hingga 18 Mei 2021. Banyaknya jumlah pekerja asing itu menuai polemik karena terjadi di tengah pandemi covid-19.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pun angkat suara. Menurutnya, jumlah TKA asal China yang masuk tersebut sejalan dengan investasi negeri tirai bambu itu di Indonesia.

"Coba cek baik-baik dulu tenaga kerja asing atau investasi China yang masuk ke Indonesia menciptakan banyak lapangan pekerjaan," kata Bahlil saat halal bihalal bersama media secara virtual, Jumat (28/5/2021).

Tak bisa dipungkiri, modal kerja yang ditanamkan China di dalam negeri dalam beberapa tahun terakhir meningkat tajam.

Baca Juga: Kementerian Investasi Tunda Peluncuran Sistem OSS-RBA

"Tapi kalau saya bisa menjawab adalah, begitu investasinya semakin besar, maka pasti peluang lapangan pekerjaan semakin besar juga," katanya.

"Tinggal dilihat dari jenis usahanya apa, jenis investasinya apa, apakah dia pada teknologi atau padat karya," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah TKA China yang masuk ke Indonesia sebanyak 8.700 orang hingga 18 Mei 2021.

Disusul oleh Korea Selatan sebanyak 1.600 dan Jepang 1.400 orang. Selain ketiga negara tersebut, asal negara TKA meliputi Filipina, Malaysia, Inggris, AS, Australia, Thailand, dan sebagainya.

Kemnaker sendiri telah menerbitkan izin kerja kepada 15.760 pada periode Januari hingga 18 Mei 2021.

Baca Juga: Menteri Bahlil Jamin ke Investor Harga Tanah Murah Jika Tanam Duit

Pemberian izin tersebut diklaim telah memenuhi ketentuan pengecualian TKA yang bisa mendapatkan izin kerja selama pandemi covid-19.

Selain itu, pemberian izin TKA tersebut harus melalui rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI