Bangganya Megawati Pernah Membereskan 300 Ribu Kredit Macet

Jum'at, 28 Mei 2021 | 19:22 WIB
Bangganya Megawati Pernah Membereskan 300 Ribu Kredit Macet
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021). [Bidik layar YouTube UPH/Muhammad Fadil Djailani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri mengakui bangga dapat membereskan sekitar 300 ribu kredit macet, ketika dirinya berada di tampuk kekuasaan tahun 2001-2004.

Kenangan tersebut, kata dia, membuktikan program pemerintahannya berhasil membuat perekonomian Indonesia kala itu bangkit seusai dihantam krisis moneter 1998.

"Tugas membangun kedaulatan perekonomian Indonesia harus saya jalankan walaupun di tengah krisis multidimensi saat itu," ungkap Megawati dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).

Hasilnya kata dia, jajaran pemerintahannya dapat menyelesaikan setidaknya 300 ribu kasus kredit macet.

Baca Juga: Megawati Klaim Penerimaan Pajak Selalu Surplus saat Dirinya Jadi Presiden

"Alhamdulillah, tugas dapat diselesaikan. Bayangkan lebih dari 300.000 kasus kredit macet dapat diselesaikan sesuai TAP MPR pada saat itu," kenang Megawati.

Sebelumnya, dirinya juga bercerita penerimaan negara dari sektor pajak selalu mengalami surplus ketika dirinya menjadi presiden.

"Terbukti zaman pemerintahan saya, 2001-2004, berturut-turut target penerimaan pajak tercapai dan rasio pajak sampai 12,3 persen," katanya.

Megawati beralasan selalu surplusnya penerimaan pajak, karena ketika itu dirinya menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Pajak untuk mencocokkan data perpajakan.

Dirinya pun merinci pada tahun 2001 penerimaan pajak mengalami surplus sebesar Rp 1,7 triliun.

Baca Juga: Sekjen Minta Juru Nikah Tidak Jodohkan PDIP dengan PKS dan Demokrat di Pilpres

Tahun 2002 surplus dan membukukan pajak lebih dari Rp 180 triliun. Bahkan 2002 dan 2003 penerimaan pajak mampu menutupi pengeluaran rutin negara.

"Penerapan SIN Pajak memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mampu mendorong penerimaan negara, SIN Pajak juga mampu mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, serta meningkatkan penerimaan secara sistemik," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI