Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Bakal Integrasikan Data NIK dan NPWP

Jum'at, 28 Mei 2021 | 18:39 WIB
Kejar Target Pajak, Sri Mulyani Bakal Integrasikan Data NIK dan NPWP
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk membangun sebuah sistem data yang terintegrasi.

Sejalan dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019, sistem akan menggunakan common identifier.

“Saat ini sambil terus membangun pondasi, DJP melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari NIK dengan NPWP,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara utama pada Webinar Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP).

Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Minta Tax Amnesty Jilid II Ditunda

Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.

Namun, dalam penggunaan data-data tersebut, DJP masih menghadapi tantangan khususnya saat melakukan data matching.

“Saat ini penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas. Nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri, tersebar di berbagai lembaga atau instansi,” ungkapnya lagi.

Banyaknya nomor identitas dengan sistem yang belum terintegrasi kata Sri Mulyani, menjadikan data tidak mudah untuk dianalisis. Data yang terintegrasi akan bermanfaat untuk mengidentifikasi transaksi, aset, dan keterangan lain terkait wajib pajak.

Menkeu meyakini dengan data dan sistem yang semakin lengkap maka akan analisa yang dihasilkan semakin akurat, baik yang sifatnya prediktif maupun perspektif, untuk membuat proyeksi dan membuat rekomendasi kebijakan. Selain di bidang perpajakan, sistem data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial, subsidi, atau intervensi lainnya.

Baca Juga: Hingga April 2021, Belanja Negara Sudah Mencapai Rp 723 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI