Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu tantangan pemerintah dalam melakukan pencocokan data perpajakan adalah soal data identitas.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia memiliki sekitar 40 nomor identitas, sehingga ini yang menyulitkan pemerintah dalam melakukan pencocokan data perpajakan.
"Saat ini penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas, nomor identitas ini tersebar diseluruh lembaga atau instansi. Dulu saja di Kementerian Keuangan memiliki nomer identitas sendiri-sendiri, Bea Cukai memiliki sendiri, Pajak juga memiliki sendiri kemudian semuanya itu kita satukan," kata Sri Mulyani dalam acara webinar, Jumat (28/5/2021).
Menurut dia orang Indonesia tidak hanya memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK saja, tetapi juga bisa memiliki data lain, seperti paspor hingga nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Baca Juga: Seluruh Sektor Penerimaan Perpajakan Diklaim Membaik, Ini Datanya
Akibatnya kata dia, pemerintah menghadapi kesulitan saat hendak melakukan konsolidasi data matching untuk integrasi data.
Selain itu, data yang beragam membuat pemerintah kesulitan menggunakan nomor identitas untuk kepentingan analisis.
"Jadi 1 penduduk Indonesia bisa memiliki nomor identitas yang berbeda, sehingga ketika kita ingin melakukan konsolidasi data matching menjadi suatu tantangan yang luar biasa," ungkapnya.
Jumlah data identitas yang berbeda ini kata Sri Mulyani, juga membuat pemerintah kesulitan untuk menganalisis satu data individu untuk keperluan perpajakan.
Menurutnya dalam membangun integrasi data, negara membutuhkan common identifier atau identitas pengenal umum. Identitas pengenal umum itu akan memudahkan pemerintah dalam menghimpun informasi terkait transaksi, aset, atau keterangan lainnya dari wajib pajak.
Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Minta Tax Amnesty Jilid II Ditunda
Ia melanjutkan, Kementerian Keuangan sedang berupaya melakukan integrasi data, khususnya di sektor finansial. Langkah ini sejalan dengan inisiatif pemerintah melangsungkan program satu data yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.