Suara.com - Mantan Presiden Indonesia ke-4 Megawati Soekarnoputri mengklaim penerimaan negara dari sektor pajak selalu mengalami surplus ketika dirinya menjadi Presiden pada periode 2001 hingga 2004.
"Terbukti zaman pemerintahan saya 2001-2004 berturut-turut target penerimaan pajak tercapai dan rasio pajak sampai 12,3 persen," ujar Megawati dalam sebuah webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021).
Ketum PDI Perjuangan itu beralasan selalu surplusnya penerimaan pajak karena ketika itu dirinya menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) Pajak untuk mencocokkan data perpajakan.
Dirinya pun merinci pada tahun 2001 penerimaan pajak mengalami surplus sebesar Rp 1,7 triliun, 2002 surplus dan membukukan pajak lebih dari Rp 180 triliun. Bahkan 2002 dan 2003 penerimaan pajak mampu menutupi pengeluaran rutin negara.
Baca Juga: Tak Pernah Berkonflik, Ganjar Pranowo: Saya Sangat Hormat dengan Puan Maharani
"Penerapan SIN Pajak memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mampu mendorong penerimaan negara, SIN Pajak juga mampu mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, serta meningkatkan penerimaan secara sistemik," ungkapnya.
Di samping itu, kata Megawati, manfaat lain dari penerapan SIN Pajak adalah mampu mencegah kredit macet. Bahkan SIN Pajak mampu mewujudkan Indonesia sejahtera.
"Saya berharap pajak jadi instrumen penting dalam mewujudkan Indonesia berdiri di kaki sendiri dalam ekonomi, sebagai bagian dari falsafah trisakti," katanya.