Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terus berupaya untuk menagih utang kepada putra Presiden ke-2 Indonesia, Bambang Trihatmodjo sebesar Rp50 miliar.
Apalagi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo.
"Ya kami tagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan aturan perundangan," kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Efendi, dalam acara media briefing DJKN secara virtual, Jumat (28/5/2021).
Meski begitu Lukman mengaku belum mengetahui secara jelas perkembangan pembayaran yang sudah dilakukan oleh pihak Bambang Trihatmodjo.
Baca Juga: Bonceng Anaknya, Bambang Trihatmodjo Pakai Sandal Jepit
"Tentu penagihan jalan terus, apakah sudah ada angsuran setelah itu, kami belum cek lagi," ujarnya.
Sebelumnya, putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bambang menggugat karena dicekal tak boleh keluar negeri.
Bambang dilarang bepergian ke luar negeri oleh Sri Mulyani karena diminta melunasi kewajiban utang terkait SEA Games 1997.
Mengutip djkn.kemenkeu.go.id pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya Pemerintah RI untuk melakukan pengamanan keuangan Negara.
Panitia tersebut beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh unsur Kementerian Keuangan R.I.
Baca Juga: Dibonceng Anak Mayangsari, Sandal Bambang Trihatmodjo Bikin Salfok